Mandi wajib atau mandi junub kesiangan atau setelah subuh memang tidak memengaruhi sah tidaknya puasa. Namun, lebih baik tidak menundanya. Dai asal Lampung, Khairuddin Tahmid menjelaskan, Jumhur (mayoritas) ulama fikih, yaitu para imam empat mazhab berpendapat, sengaja menunda mandi junub atau mandi suci hingga setelah terbit fajar, tidaklah memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Demikian itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ushaq, Abu Ubaidah, Daud, dan ulama Mazhab Zhahiri. Adapun, para sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid, Abu Darda’, Abu Dzar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ummu Salamah. Jadi sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa, dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah ra, "Nabi Saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Kemudian (setelah waktu subuh tiba), beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat Mu...